BREAKING NEWS


 

Kejati Aceh Didesak Periksa Mantan Kabag PBJ Aceh Selatan terkait Indikasi Monopoli Tender 2025

Mahmud Padang


Tapaktuan I Gebrak24.com - Indikasi praktik monopoli dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan Tahun Anggaran 2025 mulai menjadi perhatian publik. Pola distribusi proyek yang terkonsentrasi pada sejumlah perusahaan tertentu dinilai tidak lagi sekadar persoalan administratif, melainkan berpotensi mengarah pada praktik persekongkolan tender yang terstruktur.

Ketua DPW Alamp Aksi Aceh, Mahmud Padang, mendesak Kejaksaan Tinggi Aceh untuk memeriksa mantan Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Aceh Selatan terkait dugaan pengondisian proyek dalam proses tender tahun 2025.

Desakan itu muncul setelah Alamp Aksi Aceh melakukan penelusuran terhadap data Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) yang menunjukkan adanya konsentrasi paket pekerjaan pada segelintir perusahaan dengan jumlah signifikan dan jadwal pelaksanaan yang saling beririsan.

Berdasarkan data tersebut, CV Segi Tiga Perdana (CV. SGP) tercatat memperoleh 16 paket pekerjaan, CV Maula Karya (CV MK) dan CV Gilan Prima (CV GP) masing-masing 12 paket, CV Bunda Pratama (CV BP) 10 paket, serta CV Samadua Berkarya (CV SB) dan CV Wendi Pratama (CV WP) masing-masing delapan paket.

Paket-paket itu tersebar di berbagai organisasi perangkat daerah, mulai dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Pendidikan, hingga Dinas Kesehatan. Sebagian proyek bahkan memiliki waktu pelaksanaan hampir bersamaan meski berada pada sektor pekerjaan yang berbeda.

“Dalam tata kelola pengadaan yang sehat, kapasitas perusahaan harus diukur secara rasional. Ketika satu perusahaan kecil memperoleh belasan paket lintas sektor dalam waktu hampir bersamaan, maka publik wajar mempertanyakan bagaimana proses verifikasi dilakukan,” kata Mahmud, Jumat (22/5/2026).

Ia mencontohkan salah satu perusahaan yang disebut menandatangani kontrak pembangunan toilet sekolah pada akhir Oktober 2025, kemudian kembali memperoleh kontrak rehabilitasi fasilitas kesehatan hanya berselang sekitar sepuluh hari.

Menurut Mahmud, pola seperti itu mengindikasikan kemungkinan penggunaan perusahaan sebagai kendaraan administratif semata, sementara pekerjaan riil diduga dikerjakan pihak lain. Dalam praktik pengadaan, modus tersebut lazim dikenal sebagai “pinjam bendera”.

Secara regulatif, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 yang diperbarui melalui Perpres Nomor 12 Tahun 2021 mewajibkan proses pengadaan dilaksanakan berdasarkan prinsip persaingan sehat, transparan, terbuka, dan akuntabel.

Selain itu, Peraturan LKPP juga mengatur kewajiban verifikasi Sisa Kemampuan Paket (SKP) bagi penyedia usaha kecil agar tidak menerima pekerjaan melebihi kapasitasnya.

“Jika perusahaan kecil bisa memperoleh 10 sampai 16 paket sekaligus, maka ada dua kemungkinan, yakni verifikasi SKP dilakukan secara lalai atau justru direkayasa sejak awal,” ujar Mahmud.

Ia menilai tanggung jawab tidak hanya berada pada penyedia jasa, tetapi juga melekat pada Pokja Pemilihan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang memiliki kewenangan menentukan kelayakan administrasi dan teknis perusahaan peserta tender.

Dalam perspektif hukum persaingan usaha, pola penguasaan proyek oleh kelompok perusahaan tertentu juga berpotensi beririsan dengan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan persekongkolan tender.

“Kalau paket-paket tersebut sejak awal diarahkan kepada penyedia tertentu melalui verifikasi formalitas semata, maka unsur persekongkolan horizontal maupun vertikal sangat mungkin terpenuhi,” katanya.

Alamp Aksi Aceh juga menilai persoalan ini dapat berkembang ke ranah tindak pidana korupsi apabila ditemukan unsur kesengajaan dalam meloloskan penyedia yang tidak memiliki kapasitas memadai hingga berdampak pada kualitas pekerjaan atau kerugian negara.

Karena itu, Mahmud meminta aparat penegak hukum tidak berhenti pada pemeriksaan administrasi, tetapi menelusuri seluruh proses tender, termasuk dugaan keterlibatan pihak-pihak yang memiliki otoritas strategis dalam sistem pengadaan daerah.

“Pemeriksaan terhadap mantan Kabag PBJ penting dilakukan agar publik mengetahui apakah ini murni kelalaian tata kelola atau memang ada praktik pengondisian proyek yang sistematis,” ujarnya. (rls/ops/mi). 

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar