BREAKING NEWS


 


 

Nasib 935 Eks Karyawan PT KKA Terkatung-katung, Azhari Cage Desak Kurator Segera Bayar Gaji dan Pesangon




Aceh Utara I Gebrak24.com – Anggota DPD-RI asal Aceh, Azhari Cage meminta, pihak kurator untuk menyelesaikan seluruh Hak-hak eks karyawan PT. Kertas Kraft Aceh (KKA) yang selama ini masih terhutang. Profesional yang diangkat pengadilan untuk mengelola dan membereskan pailit perusahaan itu disinyalir mengabaikan hutang gaji dan peusangon pekerja tersebut kendati sudah menjual sejumlah aset berharga perusahaan.

Acara itu turut dihadiri Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Mediator Hubungan Industrial Disnakermobduk Aceh, Riza Erwin dan Hamdani, Kepala Dinas Penanaman Modal Transmigrasi dan Tenaga Kerja Aceh Utara, Nyak Tiari dan Anggota DPRK, Tajuddin.

” Makanya hari ini setelah ada pengaduan Kita turun ke lapangan mendengar eks karyawan KKA terkait Hak-hak yang belum terpenuhi. Maka Kita atensi penuh perihal ini bersama dari Disnakermobduk Pemprov Aceh, Dinas Penanaman Modal Transmigrasi dan Tenaga Kerja Aceh Utara dan Anggota DPRK, ” kata Azhari Cage kepada wartawan disela-sela aksi unjuk rasa eks karyawan di pintu gerbang perusahaan setempat, Selasa (5/5).

Acara itu turut dihadiri Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Mediator Hubungan Industrial Disnakermobduk Aceh, Riza Erwin dan Hamdani, Kepala Dinas Penanaman Modal Transmigrasi dan Tenaga Kerja Aceh Utara, Nyak Tiari dan Anggota DPRK, Tajuddin.

Azhari menegaskan, pihaknya segera akan menindaklanjuti keluhan yang disampaikan itu kepafda pihak kurator, karena hak karyawan itu merupakan perintah Undang-undang untuk dibayarkan. Total seluruhnya eks karyawan yang belum memperoleh peusangan dan gaji itu berjumlah 935 orang, terdiri dari yang sudah dimintai rekeningnya berjumlah 559 orang dan yang belum berjumlah 336 orang.

” Kita khawatir kalau haknya karyawan itu belum diselesaikan akan menimbulkan Hal-hal yang tidak Kita inginkan dikemudian hari. Bisa saja eks karyawan yang diabaikan itu bisa mengambil tindakan memblokir akibat tuntutan dan janji kurator yang belum terpenuhi, ” terangnya.

Ketua Komisi I DPRK Aceh Utara, Tajuddin mendesak, kurator segera menyelesaikan hutang gaji karyawan tersebut. Hal ini harus disikapi serius oleh pihak kurator KKA sesuai ketentuan hukum yang ditetapkan.

” Aset sudah hampir sebagian dijual, tapi hutang kepada karyawan masih menunggak sampai sekarang. Padahal, kurator itu memiliki kewajibannya menyelesaikan hak yang belum dibayarkan dimaksud, ” timpalnya.

Koordinator Forum Eks Karyawan PT. KKA, Abdullah mengecam, keras pihak kurator yang terkesan mengabaikan kawajibannya. Padahal, mereka ditunjuk oleh pengadilan untuk menuntaskan tugas pokoknya yang utama adalah hutang gaji dan peusangon karyawan disebabkan pailit perusahaan.

” Diantara Kami ini ada karyawan yang sudah meninggal, ada yang sedang sakit butuh biaya di rumah sakit untuk berobat dan kesulitan ekonomi setelah lama menganggur. Kami Minta kurator secepatnya bayar gaji Kami. Hutang perusahaan sama karyaawan bervariasi ada Rp 7 juta, Rp9 juta, Rp 15 juta sampai Rp25 juta perorang, ” ungkap Abdullah yang diamini Faisal dan Hamdani

Pihak kurator juga dinilai selama ini terkesan plin-plan, tak memiliki komitmen yang jelas. Dengan hanya berjanji dan mengabaikan permasalahan hutangnya kepada karyawan hingga berlarut-larut.

” Bila hak Kami tidak dipenuhi, Kami akan blokir pintu gerbangnya dan Kami sanggup berada disana setiap hari dikarenakan memang berdomisili diarea perusahaan. Mereka juga sempat bilang bayar 25 persen dan 50 persen, tapi belum ada kejelasannya. Dan, Kami tetap harus bayar hak Kami 100 persen tidak boleh kurang sama sekali, ” kecamnya.

Kabid Hubungan Industrial Disnakermobduk Aceh, Riza Erwin, menjelaskan bahwa secara regulasi, hak karyawan merupakan prioritas utama saat sebuah perusahaan dinyatakan pailit

"Undang-Undang mengamanatkan jika aset yang terjual mencukupi, maka hak karyawan harus dibayar lunas 100 persen. Kami meminta kurator bertanggung jawab penuh dan mengimbau eks karyawan agar tetap menyampaikan aspirasi secara damai," pungkas Riza.

Hadir dalam pertemuan tersebut Kadis Penanaman Modal Transmigrasi dan Tenaga Kerja Aceh Utara, Nyak Tiari, yang menyatakan dukungan serupa agar hak-hak normatif pekerja segera dituntaskan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (ucr/ops/mi).

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar