BREAKING NEWS


 

Enam Bulan Pascabanjir Aceh Utara: Warga Mengaku Terlantar dan Pertanyakan Penyaluran Bantuan


Aceh Utara I Gebrak24.com – Lebih dari enam bulan pascabanjir besar November 2025, ribuan warga di Kabupaten Aceh Utara mengaku masih hidup terlantar tanpa kepastian pemulihan. Hingga awal Juni 2026, infrastruktur vital masih rusak parah, Hunian Tetap (Huntap) belum dibangun, dan realisasi bantuan pemerintah dipertanyakan warga.

Kondisi di lapangan menunjukkan pemulihan pascabencana berjalan sangat lambat. Tanggul irigasi yang jebol, jalan rusak, dan sejumlah jembatan putus masih dibiarkan tanpa perbaikan menyeluruh. Hal ini melumpuhkan mobilitas dan perekonomian warga yang mayoritas bergantung pada sektor pertanian.


Selain infrastruktur, warga menyoroti klaim pemerintah terkait penyaluran Jatah Hidup (Jadup), bantuan perabot rumah tangga, hingga uang stimulan yang marak diberitakan di media. Kenyataan di lapangan justru berbanding terbalik dengan klaim tersebut.

Tokoh masyarakat Gampong Blang Pria, Kecamatan Samudera, H. M. Yusuf Hasan, mengungkapkan kekecewaannya terhadap simpang siur informasi bantuan ini. Menurutnya, klaim sepihak di atas kertas sangat melukai perasaan para korban banjir yang nyata-nyata belum menerima hak mereka.


"Kami sering mendengar dari media bahwa bantuan sudah disalurkan. Tetapi sampai hari ini kami belum menerima Jadup, uang perabot, dan uang stimulan. Kami tidak tahu bantuan itu diberikan kepada siapa. Yang jelas, kami belum menerimanya," ujar H. M. Yusuf Hasan kepada media baru-baru ini.

Menurut nya, lambannya penanganan ini dinilai memperpanjang penderitaan warga yang kehilangan harta benda dan mata pencaharian. Masyarakat mendesak pemerintah daerah, provinsi, hingga pusat tidak hanya sekadar merilis laporan formal, tetapi turun langsung memvalidasi data di lapangan.

"Bagi korban banjir di Aceh Utara, waktu enam bulan adalah penantian yang terlalu lama. Mereka berharap pemerintah segera membuktikan komitmennya lewat tindakan nyata, bukan sekadar janji manis di atas kertas resmi,"pungkasnya. (tim/red) 
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar