BREAKING NEWS

Alamp Aksi Tantang Plt Kadinkes Batalkan Penunjukan PT SMC Jika Terbukti Belum Kantongi CDOB

 

Mahmud Padang

Banda Aceh I Gebrak24.com – Ketua DPW Aliansi Masyarakat Peduli Anti Korupsi (ALAMP AKSI) Aceh, Mahmud Padang, melontarkan bantahan keras terhadap klarifikasi Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Aceh Selatan terkait polemik dominasi belanja obat melalui sistem e-purchasing yang disebut mencapai sekitar 67 persen kepada satu penyedia, PT SMC.

Menurut Mahmud, klarifikasi yang disampaikan Dinas Kesehatan hanya berisi penjelasan normatif mengenai mekanisme pengadaan melalui e-Katalog, namun sama sekali belum menjawab substansi persoalan yang dipertanyakan publik.

"Yang dipersoalkan masyarakat bukan apakah e-purchasing dibolehkan atau tidak. Itu semua orang sudah tahu. Yang menjadi pertanyaan adalah mengapa dari sekian banyak penyedia di e-Katalog, justru sekitar 67 persen atau 10 paket pengadaan terkonsentrasi kepada satu perusahaan. Itu yang seharusnya dijelaskan secara terbuka kepada publik," kata Mahmud Padang dalam siaran persnya, Sabtu (18/7/2026).

Ia menilai alasan Dinas Kesehatan yang menyebut pemilihan penyedia didasarkan pada harga, spesifikasi, stok, kemampuan distribusi hingga waktu pengiriman belum dapat menjawab dugaan adanya dominasi pengadaan.

Menurutnya, apabila alasan tersebut benar, seharusnya Dinas Kesehatan menyampaikan data pembanding secara rinci.

"Apakah hanya PT SMC yang memiliki barang sesuai kebutuhan Dinas Kesehatan Aceh Selatan? Apakah penyedia lain di e-Katalog tidak memiliki stok, tidak memenuhi spesifikasi, atau harganya lebih mahal? Mana data evaluasinya? Mana pembandingnya? Jangan hanya menyampaikan norma tanpa membuktikan fakta," ujarnya.

Mahmud menilai, selama data tersebut tidak dibuka kepada publik, maka wajar apabila muncul pertanyaan mengenai objektivitas proses pemilihan penyedia.

*Tantang Batalkan Penunjukan Jika Terbukti Belum Miliki CDOB*

Mahmud juga menyoroti pernyataan Dinas Kesehatan yang menyebut masih akan melakukan verifikasi terkait dugaan PT SMC belum memiliki Sertifikat Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB).

Menurutnya, pernyataan tersebut justru memunculkan tanda tanya besar.

"Kalau benar sekarang masih diverifikasi, berarti publik berhak bertanya, apakah sebelum perusahaan ditunjuk sebagai penyedia, status legalitas dan persyaratan administrasinya memang sudah diperiksa secara menyeluruh atau belum?" katanya.

Ia pun secara terbuka menantang Plt Kepala Dinas Kesehatan Aceh Selatan untuk membatalkan proses penunjukan PT SMC apabila hasil verifikasi nantinya membuktikan perusahaan tersebut belum mengantongi sertifikat CDOB pada saat ditetapkan sebagai penyedia.

"Kalau memang Plt Kadinkes Aceh Selatan yakin menjunjung aturan, kami tantang batalkan proses penunjukan PT SMC apabila terbukti saat ditunjuk perusahaan itu belum memiliki sertifikat CDOB yang dipersyaratkan saat dilakukan penunjukan penyedia. Jangan hanya berhenti pada klarifikasi," tegasnya.

Mahmud mengatakan, apabila terbukti penyedia tidak memenuhi persyaratan yang diwajibkan dalam proses pengadaan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memiliki kewenangan mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk menjatuhkan sanksi administratif hingga mengusulkan perusahaan masuk daftar hitam (blacklist) apabila memenuhi unsur sebagaimana diatur dalam regulasi pengadaan pemerintah.

"Kalau hasil verifikasi nanti membuktikan memang belum memenuhi persyaratan, PPK jangan ragu mengambil tindakan sesuai aturan. Jangan sampai hukum hanya berlaku bagi pihak tertentu," ujarnya.

"Kalau tidak berani, patut diduga ada sesuatu".

Mahmud menegaskan, apabila hasil verifikasi nantinya membuktikan adanya ketidaksesuaian tetapi Dinas Kesehatan tetap mempertahankan penunjukan penyedia tanpa tindakan tegas, maka publik berhak mempertanyakan komitmen transparansi yang selama ini disampaikan.

"Kalau Plt Kadinkes Aceh Selatan tidak berani mengambil tindakan sesuai hasil verifikasi yang dilakukan sendiri, tentu publik akan bertanya-tanya. Dugaan adanya sesuatu di balik proses penunjukan penyedia melalui e-Katalog menjadi semakin sulit dihindari. Karena itu, pembuktiannya harus melalui data dan mekanisme hukum, bukan sekadar pernyataan," katanya.

Mahmud menegaskan bahwa pernyataannya merupakan dorongan agar proses pengadaan berlangsung transparan dan akuntabel, bukan tuduhan bahwa telah terjadi pelanggaran.

*KPK Diminta Awasi Pengadaan e-Purchasing Aceh Selatan*

Mahmud juga mengaitkan polemik tersebut dengan langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang baru-baru ini mengirim surat kepada seluruh bupati dan wali kota di Aceh untuk meminta penyampaian berbagai data pengelolaan keuangan daerah dalam rangka koordinasi dan supervisi pencegahan tindak pidana korupsi.

Surat bernomor B/4270/KSP.00/70-72/07/2026 tertanggal 13 Juli 2026 yang ditandatangani secara digital oleh Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK, Ely Kusumastuti, atas nama pimpinan KPK, antara lain meminta data mengenai pelaksanaan pengadaan barang dan jasa melalui sistem e-purchasing.

Menurut Mahmud, permintaan data tersebut menunjukkan bahwa pengadaan melalui e-Katalog memang menjadi salah satu sektor yang mendapat perhatian KPK dalam upaya pencegahan korupsi.

"Karena itu kami berharap KPK tidak hanya menerima data administrasi, tetapi juga melakukan pemantauan secara serius terhadap pengadaan melalui e-purchasing di Kabupaten Aceh Selatan, terutama pengadaan obat, barang medis habis pakai (BMHP), dan barang kesehatan lainnya yang menggunakan anggaran negara. Karena sangat rawan permainan cashback, diskon hingga masa kadaluarsa," ujarnya.

Ia menambahkan, pengawasan yang kuat diperlukan agar setiap proses pengadaan benar-benar memenuhi prinsip transparansi, persaingan usaha yang sehat, efisiensi, dan akuntabilitas sebagaimana diamanatkan dalam peraturan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

"Yang dibutuhkan masyarakat bukan sekadar klarifikasi normatif, melainkan keterbukaan data. Jika seluruh proses sudah sesuai aturan, tentu tidak ada alasan untuk tidak membuka dasar pertimbangan pemilihan penyedia kepada publik," pungkas Mahmud. (rls/ops/mi) 

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image