Enam Bulan Pascapelimpahan Kejati Aceh, ALAMP AKSI Desak Kejari Aceh Singkil Ungkap Progres Dugaan Korupsi Genset Puskesmas APBD 2016
Aceh Singkil I Gebrak24.com – Aliansi Mahasiswa Pemuda Anti Korupsi (ALAMP AKSI) mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil untuk segera membuka perkembangan penanganan dugaan penyimpangan pengadaan genset Puskesmas yang bersumber dari APBD Aceh Singkil Tahun Anggaran 2016.
Desakan tersebut disampaikan Ketua ALAMP AKSI, Mahmud Padang, menyusul surat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh Nomor R-48/L.1.5/Fo.2/01/2026 tertanggal 19 Januari 2026 yang sebelumnya menyatakan telah menelaah laporan masyarakat dan melimpahkannya kepada Kejari Aceh Singkil untuk segera ditindaklanjuti.
Menurut Mahmud, hingga saat ini publik belum memperoleh informasi yang jelas mengenai sejauh mana proses penanganan perkara tersebut.
"Sudah beberapa bulan sejak Kejati Aceh melimpahkan laporan ini kepada Kejari Aceh Singkil. Kami meminta Kejari menyampaikan kepada publik sejauh mana progres penanganannya. Jangan sampai laporan dugaan korupsi yang telah diteruskan Kejati terkesan mengendap tanpa kepastian hukum," tegas Mahmud Padang, Kamis (9/7/2026).
Mahmud menilai keterbukaan informasi dari aparat penegak hukum sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses pemberantasan tindak pidana korupsi.
Ia menegaskan, apabila Kejari Aceh Singkil telah melakukan pengumpulan bahan keterangan maupun pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait, maka perkembangan tersebut patut disampaikan kepada masyarakat tanpa mengganggu proses hukum yang sedang berjalan.
"Kami tidak mengintervensi proses hukum. Yang kami minta adalah transparansi. Masyarakat berhak mengetahui apakah laporan tersebut sedang ditelaah, telah masuk tahap penyelidikan, atau ada perkembangan lainnya. Jangan sampai muncul anggapan bahwa perkara ini berhenti di tengah jalan," ujarnya.
ALAMP AKSI juga meminta Kejari Aceh Singkil bekerja secara profesional, independen, dan tidak tebang pilih dalam menangani dugaan penyimpangan penggunaan anggaran negara tersebut.
Mahmud menegaskan, apabila ditemukan adanya bukti yang cukup, Kejari harus berani meningkatkan status penanganan perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Kasus ini menyangkut penggunaan uang rakyat. Jika memang ditemukan indikasi tindak pidana korupsi, maka seluruh pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum tanpa pandang bulu. Jangan ada kesan perkara ini dibiarkan berlarut-larut," katanya.
ALAMP AKSI memastikan akan terus mengawal proses penanganan dugaan penyimpangan pengadaan genset Puskesmas APBD Aceh Singkil Tahun Anggaran 2016 hingga terdapat kepastian hukum. Organisasi tersebut berharap Kejari Aceh Singkil dapat menunjukkan komitmennya dalam menuntaskan setiap laporan dugaan korupsi secara profesional, transparan, dan akuntabel. (rls/ops/mi)
