Paripurna II Masa Persidangan III DPRK Bireuen Dibuka. Pertanggung jawaban APBK Bireuen 2025
Bireuen, Gebrak24.com - Bupati Bireuen telah melaksanakan qanun nomor 1 tahun 2025, serta semua program dan kegiatan yang tertuang dalam APBK Bireuen.
Dalam berjalan juga dilakukan pemeriksaan oleh BPK RI tahun 2026, demikian dikatakan Bupati Bireuen Ir Mukhlis,ST senin sore (6/7/2026)di Kantor DPRK Bireuen.
Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 tahun 2024 tentang Pemerintahan daerah kepala daerah menyampaikan rancangan Qanun tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBK anggaran 2025.
Penyampaian rancangan Qanun tersebut adalah kewajiban konstitusional harus di penuhi Pemkab kepada DPRK Bireuen. Pelaksanaan APBK anggaran 2025 berjalan baik dan kita semua harus mensyukuri, ujar Bupati Mukhlis.
Dia mengapresiasi atas kerja keras dan dukungan aparaturnya serta seluruh elemen masyarakat. Berdasarkan laporan Hasil Pemeriksaan (LHP)BPK RI perwakilan Aceh, terhadap laporan Keuangan Pemda(LKPD)Kabupaten Bireuen 2025, berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)untuk ke-12 kali secara berturut-turut.
Bupati Mukhlis juga mengharapkan semua Kepala organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemkab Bireuen, agar tidak cepat puas dan bekerja lebih giat lagi dan WTP yang kita peroleh dapat terus kita pertahankan untuk masa mendatang pungkas Bupati Mukhlis. (UmarAPandrah)
