Prof DR Ali Yusran Gea,SH,MKn,MH : Meminta Kejaksaan Agung RI Tindak Oknum Jaksa dan Kajari yang Salah Gunakan Kewenangan
Jakarta I Gebrak24.com - Pakar Hukum Perundang-Undangan Dan Pidana ASSOC Prof DR Ali Yusran Gea, SH, MKn,MH meminta Kejaksaan Agung RI melalui JAMWAS untuk menindak para oknum Jaksa dan Kajari Kabupaten/Kota yang menyalahgunakan kewenangan dan upaya paksa dalam penanganan dugaan tindak pidana korupsi.
Contoh kasus yang sedang bergulir dalam penanganan dugaan tindak pidana korupsi RSU KELAS D PRATAMA NIAS. Hasil audit BPK clear & Clean, namun di duga Kejari Gunungsitoli sangat bernafsu & ngotot melanjutkan perkara.
Kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk menindak dan memberi sanksi hukum dan kode etik bagi setiap oknum jaksa dan terutama kepala Kejaksaan Negeri [Kajari] di seluruh Kabupaten/Kota di Indonesia yang menggunakan kewenangannya secara melawan hukum disertai upaya paksa dalam menjalankan fungsi-fungsi penegakan hukum terutama penanganan dugaan tindak pidana korupsi.
"Kita menginginkan penegakan hukum terutama dugaan tindak pidana korupsi wajib di lakukan secara profesional, transparan dan akuntable disertai dengan penerapan asas legalitas karena penanganan dugaan tindak pidana korupsi dalam sistem peradilan di Indonesia harus berintegrasi, equality before the law,persumtiom of innocent dan menjunjung tinggi nilai- nilai pancasila," kata Ali Yusran Gea dalam rilis pers kepada media ini, Rabu (8/7/2026)
Dia menyebutkan potensi penyalahgunaan wewenang dan upaya paksa yang dilakukan oleh oknum-oknum Jaksa banyak terjadi dan menimbulkan kerugian bagi pihak pihak tertentu. Akibat ulah oknum-oknum jaksa terutama Kajari di beberapa Kabupaten/Kota di Indonesia menjadi issu krusial dikalangan masyarakat dan issu inilah sesungguhnya salah satu bentuk Kejahatan kerah putih (white-collar crime) yang sulit diperoleh pembuktian.
"Issu ini meresahkan penyelenggara negara dan maupun pihak swasta atas perilaku buruk oknum-oknum kejaksaan negeri disetiap kabupaten/ kota di seluruh Indonesia," ucap Ali Yusran Gea.
Pengawasan oknum-oknum Jaksa ini bukan hanya tanggungjawab Kejaksaan Agung, namun tidak kalah penting pengawasan di bawah Kejaksaan Tinggi masing- masing wilayah serta peran dari masyarakat, maka oleh karenanya, Kejaksaan Agung RI bersama Kejaksaan Tinggi diminta untuk menghentikan budaya-budaya buruk dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi dan melakukan pengawasan yang ekstra.
Jaksa Agung adalah pimpinan dan penangung jawab tertinggi Kejaksaan di Indonesia yg memimpin, menetapkan, dan mengendalikan kebijakan penegakan hukum.
Saatnya Kejaksaan Agung RI Kejaksaan Tinggi memulihkan wibawa dan martabat Jaksa dari perilaku-perilaku buruk oknum jaksa dan kepala Kejaksaan Negeri yang menggunakan kesewenang-wenangan dalam menangani perkara terutama tindak pidana korupsi.
Wewenang utama Jaksa Agung lanjut Ali Yusran meliputi mengendalikan penegakan hukum, mengefektifkan hukum, mengesampingkan perkara (deponering), kasasi demi kepentingan hukum, pencegahan dan jaksa
Kejaksaaan Agung dalam melakukan fungsi-fungsi penegakan hukum dilindungi oleh Undang-Undang Jaksa Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
"Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kita berharap dapat menjalankan fungsi penegakan hukum yang profesional, transparan dan akuntable,* pinta Ali Yusran
Dia juga mencontohkan Issu hangat akhir-akhir ini penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi Rumah Sakit kelas D Pratama Nias di wilayah Kejaksaan Negeri Gunungsotoli yang di duga *penanganan perkaranya sangat misterius, cacat formil dan terkesan di paksakan*.
"Hasil audit BPK clear & clean namun Kejari Gunungsotoli sangat bernafsu dan ngotot melanjutkan perkara sampai pada penetapan tersangka dan saat ini sedang proses pelimpahan ke pengadilan negeri kelas 1 A Medan," imbuh Ali Yusran. (tim).
