BREAKING NEWS

Bupati Aceh Utara Ajak Warga Binaan Lapas Lhoksukon Jadikan Masa Hukuman Sarana Berubah

 


Aceh Utara I Gebrak24.com — Bupati Aceh Utara, H. Ismail A. Jalil, SE., MM., atau yang akrab disapa Ayahwa, meminta seluruh warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Lhoksukon menjadikan masa hukuman sebagai kesempatan berbenah diri dan menimba ilmu layaknya berada di pesantren atau dayah. Harapannya, mereka dapat menjadi pribadi yang lebih baik saat kembali ke tengah masyarakat.

Pesan tersebut disampaikan Bupati usai memimpin Upacara Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI di halaman Kantor Bupati Aceh Utara, Senin (17/8/2026), saat berkunjung langsung ke Lapas Lhoksukon di Gampong Kuta, Lhoksukon.

"Lapas ini adalah tempat pengajian bagi kalian. Harus berubah, jangan ada lagi kejahatan. Keluar dari sini harus jadi Tgk. Imum. Jangan sampai tahun depan saya ke sini lagi, masih ada wajah-wajah lama," ujar Ayahwa di hadapan para warga binaan.

Bupati juga menekankan pentingnya menjaga ibadah dan memiliki niat tulus untuk bertobat, khususnya bagi generasi muda agar masa depan mereka tidak terganggu.

Dalam kesempatan itu, Ayahwa turut menyoroti kondisi lapas yang mengalami kelebihan kapasitas sangat drastis. Dari kapasitas ideal hanya untuk 80 orang, saat ini dihuni oleh 372 warga binaan — atau hampir empat kali lipat.

"Saya menginginkan semua masyarakat Aceh Utara taat hukum. Kasihan kita melihat lapas ini sangat padat. Ke depan lapas ini harus kosong, angka kejahatan harus minim agar sejalan dengan motto Aceh Utara Bangkit," katanya, disambut tepuk tangan para warga binaan.

Setelah berinteraksi, Bupati meninjau langsung kamar hunian dan menyerahkan bantuan uang tunai sebagai bentuk kepedulian pemerintah daerah.

Sementara itu, Kepala Lapas Kelas II B Lhoksukon, Muhidfuddin, menyampaikan bahwa sebanyak 252 narapidana mendapatkan Remisi Umum dalam rangka HUT ke-81 RI tahun 2026, dengan besaran pengurangan masa tahanan bervariasi antara satu bulan hingga lima bulan.

"Pengurangan masa hukuman tertinggi yaitu lima bulan. Narapidana yang menerima remisi didominasi oleh kasus narkoba," jelas Muhidfuddin.

Menyikapi kondisi kelebihan kapasitas yang memprihatinkan, pihaknya berharap dukungan semua pihak, termasuk insan pers, untuk mempercepat rencana pembangunan fasilitas lapas yang baru.

"Harapan kami, semua pihak dapat bersama-sama mendorong agar segera direalisasikan pembangunan Lapas Kelas II B Lhoksukon yang baru demi kenyamanan dan efektivitas pembinaan," pungkasnya. (tim/red) 

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image