Cegah Proyek Fiktif dan Jual Beli Jabatan, YARA Desak Transparansi di Pemkab Aceh Besar
Banda Aceh I Gebrak24.com - Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) menjadi sorotan Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) sebagai sektor yang dinilai paling rawan terhadap potensi penyimpangan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar.
Kepala Perwakilan YARA Aceh Besar, Muhammad Nur S.E., S.H., CPLA., mengatakan pengawasan perlu diperketat sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan pekerjaan. Ia menilai celah penyimpangan dalam PBJ harus ditutup sebelum berkembang menjadi persoalan hukum.
“Area ini paling dominan terjadinya korupsi, mulai dari pengaturan pemenang tender, penggelembungan harga atau mark-up, hingga proyek fiktif,” tutur Muhammad Nur, Senin (21/9/2026).
Menurutnya, perhatian tidak cukup hanya diarahkan pada proses tender. Perencanaan kebutuhan, penyusunan spesifikasi, pemilihan penyedia, pelaksanaan pekerjaan, pembayaran hingga serah terima juga harus dapat ditelusuri dan diawasi.
Sorotan tersebut menjadi penting karena PBJ mengelola nilai belanja daerah yang besar. Dalam APBK Aceh Besar 2024, belanja barang dan jasa dialokasikan sekitar Rp403,4 miliar, sementara belanja modal mencapai sekitar Rp148,8 miliar.
YARA juga menyoroti sektor perizinan dan nonperizinan. Pelayanan perizinan usaha, konsesi lahan, pertambangan hingga Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dinilai memiliki celah yang perlu diantisipasi dari pungutan liar maupun suap.
Selain itu, promosi, mutasi, dan pengisian jabatan ASN menjadi perhatian. YARA mengingatkan potensi jual beli jabatan, suap, dan nepotisme dapat merusak sistem merit serta mengganggu profesionalitas birokrasi.
“Jual beli jabatan juga menjadi area rawan. Praktik suap atau nepotisme dalam promosi, mutasi, dan pengisian posisi strategis di lingkungan ASN harus dicegah,” tegasnya.
Muhammad Nur mengatakan pengisian jabatan harus bertumpu pada kompetensi, kinerja, rekam jejak dan integritas. Kedekatan personal maupun kepentingan tertentu, menurutnya, tidak boleh menggantikan prinsip merit.
YARA mendorong Pemkab Aceh Besar memperkuat pengawasan berlapis, keterbukaan informasi, transparansi pengadaan dan akuntabilitas pelayanan publik.
“Pencegahan harus dilakukan sebelum penyimpangan terjadi, bukan menunggu setelah kerugian negara muncul. Pemerintahan yang bersih tidak cukup hanya dengan slogan. Integritas harus dibuktikan melalui proses yang transparan, dapat diawasi, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik,” pungkas Muhammad Nur.(rel/red/ops/mi).

