PKBI Kembali Pertanyakan Kejati Terkait Pengaduan Pada 2022
Medan I Gebrak24.com - Persatuan Korban Bumiputera 1912 Indonesia (PKBI) kembali mempertanyakan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) terkait pengaduan PKBI yang disampaikan pada 27 April 2022 hingga saat ini belum ada informasi terhadap tindaklanjutnya.
"Padahal pengaduan dan mohon perlindungan hukum sudah disampaikan sekitar empat tahun lamanya. Namun, belum ada kabar tentang tindaklanjutnya," kata Ketua Umum PKBI, Ahmad Suriadi saat berbicara kepada media ini di Medan, Senin 21/9/2026.
Dia menyebutkan ketika itu PKBI mengajukan Pengaduan dan Mohon Perlindungan kepada sembilan kejati yakni Kejati Banda Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Jambi, Lampung, Yogyakarta, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur dan Papua. Namun, sayangnya hingga saat ini belum mendapat respon.
"Justru itu kami mengingatkan kembali ke Kejati dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Adapun pengaduan kami atas tindakan pembiaran, dugaan penyalahgunaan wewenang dan dugaan gratifikasi pada saat pelaksanaan pengelola Statuter (PS Tahun 2016-2018)," papar Ahmad Suriadi.
Dia mengatakan PKBI berharap sesuai dengan delapan tuntutan yang sudah disampaikan ke OJK ketika aksi serentak di OJK di masing-masing regional pada 16 Februari 2022. Pada point 3,5 dan 7 kiranya segera diproses.
Jika benar lanjut Ahmad Suriadi maka dimintakan supaya oknumnya dipidanakan dan dana kami dikembalikan. Kami juga meminta kepada Dewan Komisioner OJK supaya serius meningkatkan kinerjanya khususnya Departement IKNB untuk menyelesaikan pemasalahan asuransi di Indonesia khususnya AJB Bumiputera 1912
"AJB Bumiputera 1912 yang merupakan asuransi rakyat Namun kami telah tulus menyampaikan terima kasih atas usahanya dalam pembentukan BPA periode 2022 – 2027. Kami berharap untuk pemilihan RUA (d.h BPA) ke depannya memilih sosok yang mempunyai integritas, loyalitas terhadap nasabah dan Perusahaan AJB Bumiputera 1912,"pungkas Ahmad Suriadin.(bay)

