DPD RAJAWALI KUBU RAYA: Keadilan Distribusi — Solar Subsidi Untuk Rakyat Kecil, Bukan Untuk Keuntungan Segelintir Pihak!
Kubu Raya, Kalbar I Gebrak24.com —16 September 2026 - Dugaan ketidaktransparanan dalam penyaluran dan pengelolaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di SPBU ATS, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, memicu keresahan luas di kalangan masyarakat. Warga melaporkan adanya ketidakpastian ketersediaan, harga yang tidak menentu, serta dugaan penimbunan dan penyelewengan yang merugikan konsumen, terutama pelaku usaha kecil, nelayan, dan pengemudi angkutan umum. Warga pun secara bersama-sama mendesak Bupati Kubu Raya untuk turun langsung meninjau dan menyelesaikan persoalan ini.
Menyikapi laporan tersebut, DPD Rangkulan Jajaran Wartawan dan Lembaga Indonesia (RAJAWALI) Kubu Raya mengangkat sorotan resmi dan mendesak pihak berwenang melakukan penelusuran menyeluruh. Ketua DPD RAJAWALI Kubu Raya, Dedi Syahputra, menyampaikan pernyataan tegas pada Rabu, 16 September 2026.
"Kami mencermati laporan warga terkait dugaan penyimpangan pengelolaan solar subsidi di SPBU ATS Sungai Ambawang dengan sangat serius. Bahan bakar bersubsidi adalah hak seluruh rakyat, yang disediakan negara dengan tujuan meringankan beban masyarakat dan menjaga kelangsungan roda ekonomi kecil. Jika penyalurannya tidak transparan, jika ada yang menimbun, memainkan harga, atau menyelewengkannya untuk keuntungan pribadi, maka itu adalah kerugian rakyat dan pelanggaran hukum yang tidak boleh dibiarkan," ujar Dedi
LANDASAN HUKUM YANG MENGATUR
Ketua Rajawali Kubu Raya menegaskan bahwa penyaluran BBM bersubsidi diatur secara ketat dalam sejumlah peraturan perundang-undangan:
✅ Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi — Pasal 4 ayat (1) menyatakan bahwa pengelolaan energi dilakukan berdasarkan asas manfaat, keadilan, keterbukaan, kebersamaan, dan keberlanjutan. Pasal 13 ayat (2) menegaskan bahwa penyediaan energi yang bersubsidi harus dialokasikan secara tepat sasaran dan diawasi ketat oleh pemerintah.
✅ Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Bahan Bakar Minyak — Pasal 14 ayat (1) mewajibkan setiap penyalur BBM bersubsidi menyediakan dan menjual sesuai jenis, jumlah, dan harga yang ditetapkan pemerintah. Pasal 18 ayat (1) menegaskan bahwa penyalur wajib mencatat dan melaporkan secara berkala serta transparan setiap penerimaan dan penjualan BBM bersubsidi.
✅ Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi — Pasal 2 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara dan/atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara. Penyelewengan BBM subsidi yang merugikan rakyat dapat dikategorikan sebagai perbuatan yang merugikan perekonomian negara.
✅ Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah — Pasal 24 ayat (1) huruf a menegaskan bahwa Pemerintah Daerah berkewajiban menjamin tersedianya kebutuhan dasar masyarakat, termasuk pengawasan terhadap distribusi barang kebutuhan pokok dan strategis di wilayahnya.
✅ Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik — Pasal 4 huruf d mewajibkan penyelenggaraan pelayanan publik berlandaskan asas transparansi. Setiap informasi terkait layanan yang menyangkut kepentingan masyarakat harus dapat diakses dengan jelas dan terbuka.
"Hukum sudah sangat jelas. Solar subsidi bukan komoditas bebas. Ada aturan main, ada harga resmi, ada kuota yang harus diterima masyarakat. Jika ada yang menutup-nutupi data penjualan, membatasi penjualan hanya pada jam-jam tertentu yang tidak wajar, atau menjual ke pihak lain dengan harga lebih tinggi — itu pelanggaran yang harus ditindak tegas. UU No. 191 Tahun 2014 sangat jelas: transparansi dan akuntabilitas adalah kewajiban mutlak setiap penyalur BBM subsidi," tegas Dedi
DESAKAN TINDAKAN NYATA
RAJAWALI Kubu Raya meminta Bupati Kubu Raya bersama instansi terkait — Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Energi, Satpol PP, serta tim pengawasan BBM — untuk segera turun ke lapangan, melakukan pemeriksaan mendalam, dan meminta pertanggungjawaban pihak pengelola SPBU ATS Sungai Ambawang.
"Kami mendesak Bupati Kubu Raya untuk segera menindaklanjuti keluhan warga. Periksa catatan penyaluran, cocokkan dengan laporan penjualan, pastikan solar subsidi benar-benar sampai ke tangan yang berhak. Jangan biarkan subsidi rakyat habis di jalan yang gelap. Jika terbukti ada pelanggaran, proses sesuai hukum yang berlaku tanpa pandang bulu," imbaunya.
Dedi Syahputra juga mengajak masyarakat untuk aktif mengawasi dan melaporkan setiap penyimpangan yang ditemui di lapangan.
"Pengawasan bukan hanya tugas pemerintah, tapi juga tugas kita semua. Jika Anda melihat kelangkaan yang mencurigakan, harga yang tidak sesuai ketentuan, atau praktik yang tidak wajar — jangan diam. Laporkan, karena itu hak Anda. RAJAWALI Kubu Raya akan senantiasa mendampingi warga dalam memperjuangkan keadilan dan kepastian atas kebutuhan dasar masyarakat," pungkasnya.
Publisher : TIM/RED
Penulis : TIM RAJAWALI
Ket Foto : Ilustrasi (Ist)

