Korupsi Aset Negara, Mantan Ketua Dekopinda Lhokseumawe Ditahan
Lhokseumawe I Gebrak24.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lhokseumawe menetapkan dan melakukan penahanan terhadap seorang mantan Ketua Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda) Lhokseumawe berinisial J (61), terkait dugaan tindak pidana korupsi atas aset negara berupa tanah dan bangunan bekas proyek Pusat Pelayanan Koperasi (PPK).
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H., didampingi Wakapolres Lhokseumawe Kompol Iswahyudi dan Kasat Reskrim AKP Bustani, saat konferensi pers di hadapan awak media yang berlangsung di Gedung Serbaguna Polres Lhokseumawe, Senin (5/10/2026) siang.
Tersangka J diamankan dan ditahan penyidik pada 24 September 2026. Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga melakukan serangkaian perbuatan yang menyebabkan aset negara berupa tanah seluas 1.689 meter persegi di Gampong Alue Awe, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, beralih penguasaan dan kemudian diperjualbelikan.
Kapolres Lhokseumawe mengatakan, tersangka sebelumnya menjabat sebagai Ketua Dekopinda Lhokseumawe periode 2015–2020. Dalam perkara tersebut, tersangka diduga mengajukan permohonan penerbitan sertifikat atas tanah dan bangunan bekas proyek PPK dengan menggunakan sejumlah dokumen yang diduga tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya.
“Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga memanipulasi sejumlah dokumen, di antaranya surat keterangan desa, sporadik atau penguasaan fisik tanah, kronologis kepemilikan tanah serta surat pernyataan belum pernah diterbitkan sertifikat. Dokumen tersebut kemudian digunakan sebagai dasar pengajuan sertifikat,” ujar Kapolres.
Dari proses tersebut, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Lhokseumawe menerbitkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 308 atas nama koperasi. Selanjutnya, tersangka diduga mengajukan pemisahan sertifikat tersebut menjadi tiga sertifikat, yakni SHGB Nomor 309, 310 dan 311, yang kemudian diperjualbelikan kepada tiga pihak.
Kapolres menjelaskan, dari hasil penjualan ketiga sertifikat tersebut diperoleh uang sebesar Rp1.113.200.000. Dana tersebut sempat masuk ke rekening Dekopinda Lhokseumawe, namun kemudian diduga ditarik kembali oleh tersangka untuk kepentingan pribadi.
“Untuk tiga pihak yang membeli aset tersebut, saat ini statusnya sebagai saksi. Mereka membeli dengan mengetahui bahwa objek yang diperjualbelikan telah memiliki sertifikat HGB dan bukan berdasarkan informasi bahwa aset tersebut merupakan aset negara,” jelas AKBP Ahzan.
Dalam penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya daftar inventaris kekayaan negara berupa gedung kantor bekas proyek PPK seluruh Indonesia per 31 Desember 1999, dokumen permohonan sertifikat tanah, dokumen permohonan pemisahan sertifikat HGB, akta jual beli serta dokumen rekening koran Dekopinda Lhokseumawe.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 603 jo. Pasal 604 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 serta Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Penyidik masih terus melakukan proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kami memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan dan berdasarkan alat bukti yang sah,” tegas Kapolres Lhokseumawe. ***

