Sekjen: Kemenag Serius Benahi Tata Kelola dan Sejahterakan Guru
0 menit baca
![]() |
| Prof.Dr.Danial,M.Ag |
Dilansir laman resmi Kementerian Agama RI, Sekretaris Jenderal Kemenag, Kamaruddin Amin, mengungkapkan bahwa pihaknya tengah melakukan berbagai langkah konkret untuk mewujudkan target tersebut. Menurutnya, pembenahan ini tidak dilakukan sendiri, melainkan melalui koordinasi intensif dengan berbagai instansi lintas sektoral.
"Kami terus berkoordinasi secara intensif dengan Kemenko PMK, Bappenas, Kementerian Keuangan, hingga Komisi VIII DPR RI untuk memastikan regulasi dan dukungan anggaran berjalan beriringan," ujar Kamaruddin dalam keterangan resminya.
Menurut Kamaruddin, perhatian pemerintah tercermin dari kenaikan Tunjangan Profesi Guru (TPG) dari Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta serta percepatan sertifikasi guru agama dan madrasah yang meningkat tajam pada 2025. Ia menekankan pentingnya koordinasi dalam rekrutmen guru non-ASN, baik di madrasah swasta maupun guru agama di sekolah, guna memudahkan pendataan, penataan kebijakan, dan pemberian afirmasi.
Menanggapi dinamika dalam Rapat Kerja Kemenag dengan Komisi VIII DPR terkait TPG dan guru honorer madrasah, Kamaruddin menegaskan pernyataannya tidak bermaksud mendikotomisasi guru. Ia menyampaikan permohonan maaf jika terdapat penjelasan yang kurang berkenan dan menegaskan komitmennya memperjuangkan kesejahteraan guru.
Kamaruddin juga menjelaskan bahwa guru agama di sekolah berasal dari beragam mekanisme pengangkatan, baik oleh Kemenag, yayasan, pemerintah daerah, sekolah kedinasan, maupun kepala sekolah. Karena itu, koordinasi lintas agama sejak proses pengangkatan dinilai penting untuk menjamin pendataan yang tersistem, peningkatan kompetensi, dan kesejahteraan guru.
Khusus madrasah swasta, proses pengangkatan guru telah diatur dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 1006 Tahun 2021 yang mengatur pengusulan kebutuhan, analisis melalui SIMPATIKA, pembentukan panitia seleksi, hingga rekrutmen calon guru.
Saat ini, tercatat 423.398 guru madrasah belum mengikuti sertifikasi. Guru yang memenuhi syarat akan diprioritaskan mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) secara bertahap di LPTK pada 2026.
Kebijakan ini mendapat sambutan positif dari Rektor UIN Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe, Prof. Dr. Danial, M.Ag., Ia memberikan apresiasi tinggi terhadap kebijakan pembukaan program Pendidikan Profesi Guru (PPG) di berbagai perguruan tinggi, termasuk di kampus yang dipimpinnya.
Menurut Prof. Danial, langkah ini bukan sekadar perluasan program akademik, melainkan manifestasi nyata dari kehadiran negara dalam meningkatkan kualitas pendidik di Indonesia.
"Kami menilai pembukaan PPG di UIN SUNA dan berbagai perguruan tinggi lainnya adalah bentuk keberpihakan negara terhadap peningkatan profesionalisme serta mutu guru agama," ujar Prof. Danial. ***
