BREAKING NEWS


 

Dewan Pengawas : Praktik Syariah di KSPPS BQ Dewantara Dinyatakan Wajar

 


Krueng Geukueh I Gebrak24.com -Dewan Pengawas Syariah (DPS) Koperasi Simpan Pinjam Syariah (KSPPS) BQ Dewantara menyimpulkan  bahwa, praktik syariah di KSPPS BQ Dewantara dinyatakan wajar.

Karena itu DPS KSPPS BQ Dewantara merekomendasi sebagai berikut.Secara umum, KSPPS BQ Dewantara telah berusaha melaksanakan operasional sesuai dan patuh kepada aturan fatwa DSN-MUI.

Kesimpulan itu disampaikan Ketua Dewan Pengawas Syariah KSPPS BQ Dewantara, Tgk Musrizal,S.Pdi.M.Pd didampingi Anggota Tgk Abdul Hamid kepada awak media ini di Kr Geukueh, Kamis 21/5/2026.

DPS KSPPS BQ mengemukakan hal itu sehubungan telah diadakannya Rapat Anggota Tahunan (RAT) 2025 KSPPS BQ Dewantara pada bulan Maret 2026.

DPS menekankan agar pengurus harus menyusun langkah-langkah  strategis guna meningkatkan kemampuan pengelola dalam implementasi syariah.

"Begitu pula praktek akad dengan sistem bagi hasil (mudharabah/musyarakah) harus terus dikembangkan sehingga tidak hanya terfokus pada akad murabahah atau jual beli," ujar Tgk Musrizal seperti disampaikan dalam RAT KSPPS tersebut.

Secara umum, lanjutnya praktek syariah pada lembaga ini telah memenuhi ketentuan prinsip muamalah sesuai dengan Fatwa DSN-MUI.Semoga bisa rujukan dalam perbaikan kinerja KSPPS BQ Dewantara di masa mendatang.

Hasil Pengawasan

Menyinggung hasil pengawasan DPS - KSPPS BQ Dewantara, Musrizal menyebutkan praktik akad murabahah (akad jual beli) telah dilaksanakan sesuai ketentuan syariah yaitu pihak Koperasi Simpan Pinjam KSPPS BQ Dewantara membeli sendiri barang atau mewakilkan pengadaan barang pada anggota, setelah barang secara prinsip menjadi milik Baitul Qiradh, kemudian baru dilakukan transaksi akad jual beli.

Khusus untuk KSPPS BQ Dewantara yang melayani usaha mikro sesungguhnya memiliki problematika aplikasi syariah yang lebih komplek. Misalnya, praktik mudharabah yang mensyaratkan adanya laporan keuangan sebagai dasar perhitungan bagi hasil.

"Hai ini sangat sulit dilaksanakan oleh anggota, sehingga fatwa Dewan Syariah Nasional tentang mudharabah juga sangat sulit diterapkan dalam kasus tersebut, karena pada umumnya pencatatan pembukuan dagang belum tertata dengan rapi," papar Musrizal.

Terkait jumlah pembiayaan mudharabah dan musyarakah dan lainnya, Anggota DPS KSPPS BQ Dewantara Tgk Abdul Hamid mengakui masih sangat kecil dibanding dengan murabahah. Kondisi ini kurang sesuai dengan harapan lembaga keuangan syariah, jenis-jenis akad ekonomi syariah masih banyak yang bisa diimplementasikan untuk anggota. Namun jangan hanya terfokus kepada akad murabahah.

"Untuk Gadai Syariah (Rahn) terutama emas belum dilaksanakan tahun 2025.

Akad Ijarah multi jasa dapat digunakan dengan menggunakan akad al-Qardh atau Qardhul Hasan, telah dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan anggota saat transaksi pembiayaan", katanya.(bay)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar