BREAKING NEWS


 

Lokasi Pembangunan Gedung Koperasi Merah Putih Bukit Mesara Dipagari Pemilik Lahan


KOTA JANTHO (Gebrak24.com) —
Lokasi pembangunan Gedung Koperasi Merah Putih Gampong Bukit Mesara, Kecamatan Kota Jantho, Kabupaten Aceh Besar, dipagari oleh orang yang mengaku pemilik lahan. 

Pemagaran dilakukan menggunakan batang kayu kedondong dan kawat duri, disertai spanduk bertuliskan “Tanah Ini Milik M Nasir, Nomor Akta Jual Beli No: 60/2023”, Kamis (14/5/2026).

M. Nasir mengklaim lahan seluas 1.000 meter persegi itu miliknya. Ia menyebut tanah tersebut belum dilakukan ganti rugi untuk pembangunan Gedung Koperasi Merah Putih Gampong Bukit Mesara.

“Tanah itu milik saya dan hingga saat ini belum dilakukan ganti rugi, maka hari ini saya pagar tanah tersebut,” kata M Nasir kepada wartawan di Kota Jantho, Kamis (14/5/2026).

M Nasir mengatakan, pihaknya sudah lama melaporkan kepemilikan tanah tersebut kepada Geuchik gampong setempat. Namun saat pembangunan gedung dimulai pada 2025, pemerintah gampong tidak pernah memberikan informasi kepadanya.

“Bahkan saat disanggah, pemerintah gampong justru menyangkal dan menolak pengakuan bahwa tanah tersebut milik saya. Padahal sejak awal Pak Geuchik Azhari menjabat, saya sudah kasih fotokopi AJB tanah tersebut,” jelas M Nasir yang didampingi istrinya.

Kini area pembangunan gedung tidak dapat diakses lagi karena sudah dikelilingi pagar kawat duri.

Pemerintah Gampong: Itu Tanah Umum

Secara terpisah, Keuchik Gampong Bukit Mesara, Azhari, mengaku tidak mengetahui aksi pemagaran tersebut saat dikonfirmasi via telepon WhatsApp, Kamis sore (14/5/2026).

“Saya tidak tahu soal pemagaran lingkungan bangunan gedung koperasi itu,” jawabnya.

Azhari menjelaskan, tanah lokasi pembangunan merupakan tanah umum milik Gampong Bukit Mesara. Ia merujuk pada Buku Tanah/Hak Guna Bangunan [HGB] keluaran tahun 1994 dengan masa berlaku 20 tahun, yang sebelumnya termasuk dalam HGB perusahaan yang mendapat izin akses atas tanah tersebut.

“Ini tanah umum berdasarkan surat HGB dan saya sudah berkoordinasi dengan perusahaan terkait,” ujarnya.

Kedua belah pihak menyebut persoalan ini sudah pernah difasilitasi oleh Pemerintah Kecamatan Kota Jantho. Namun hingga saat ini, masing-masing pihak masih mengklaim kepemilikan atas tanah tersebut.(RI/dahlan)





Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar