GETARAceh DESAK KPK Dan APH Awasi Ketat Penyusunan APBA Perubahan 2026 Dan APBA 2027
![]() |
| Teuku Izin |
Banda Aceh I Gebrak24.com – Gerakan Titipan Rakyat (GETAR) Aceh mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta Aparat Penegak Hukum (APH), termasuk Kejaksaan Tinggi Aceh dan Kepolisian Daerah Aceh, untuk melakukan pengawasan ketat terhadap seluruh tahapan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Perubahan Tahun Anggaran 2026 dan APBA Murni Tahun Anggaran 2027.
Desakan tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal GETAR Aceh, Teuku Izin, di Banda Aceh, Senin (15/6/2026). Menurutnya, pengawasan sejak dini sangat penting guna mencegah munculnya praktik “penumpang gelap”, pengesahan anggaran yang dipaksakan, hingga potensi tindak pidana korupsi yang kerap mengintai proses pembahasan anggaran daerah.
Teuku Izin menegaskan bahwa APBA merupakan instrumen vital yang menentukan arah pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Aceh. Karena itu, proses penyusunannya harus terbebas dari kepentingan politik pragmatis maupun praktik transaksional antara pihak legislatif dan eksekutif.
“Kami mengendus adanya potensi kerawanan yang tinggi dalam perencanaan anggaran kali ini. Belajar dari rekam jejak tahun-tahun sebelumnya, keterlambatan pembahasan atau negosiasi di ruang gelap sering kali merugikan rakyat. Kami meminta KPK dan APH turun tangan sejak dini, mulai dari pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS), bukan setelah anggaran disahkan,” ujar Teuku Izin.
GETAR Aceh menyoroti tiga poin utama yang dinilai harus menjadi perhatian serius dalam penyusunan APBA mendatang. Pertama, transparansi publik dengan membuka akses dokumen rancangan anggaran kepada masyarakat sesuai amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Kedua, memastikan efisiensi dan efektivitas penggunaan anggaran yang berorientasi pada penurunan angka kemiskinan, peningkatan kualitas pendidikan, serta pelayanan kesehatan. Ketiga, mendorong KPK mengoptimalkan fungsi Monitoring Center for Prevention (MCP) untuk mengawasi titik-titik rawan korupsi dalam proses perencanaan anggaran.
Selain itu, GETAR Aceh menyatakan komitmennya untuk terus mengawal proses penyusunan APBA bersama berbagai elemen masyarakat sipil. Organisasi tersebut juga menegaskan tidak akan ragu melaporkan kepada penegak hukum apabila ditemukan indikasi maladministrasi, penyalahgunaan kewenangan, maupun praktik suap yang disertai bukti-bukti yang valid.
“Uang APBA itu uang rakyat Aceh, bukan uang saku kelompok tertentu. Kami tidak ingin masa depan pembangunan Aceh digadaikan demi kompromi politik yang koruptif,” tegas Teuku Izin. (rls/red).
