Kejati Aceh Diminta Bongkar Dugaan Pungli Akreditasi Puskesmas di Aceh Selatan Tahun 2024, Nilainya Diduga Capai Ratusan Juta Rupiah
Banda Aceh I Gebrak24.com - Dugaan pungutan liar dalam proses akreditasi puskesmas di Kabupaten Aceh Selatan yang sempat mencuat pada 2024 kembali menjadi sorotan. Setelah hampir dua tahun berlalu tanpa kejelasan hasil penanganan, Kejaksaan Tinggi Aceh didesak turun langsung mengambil alih penyelidikan guna mengungkap dugaan penyalahgunaan kewenangan yang ditaksir bernilai ratusan juta rupiah.
Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (Alamp Aksi) Aceh, Mahmud Padang, menilai mandeknya pengusutan kasus tersebut justru menimbulkan pertanyaan yang lebih besar di tengah masyarakat. Pasalnya, dugaan pungutan itu bukan sekadar isu tanpa dasar, melainkan pernah disertai pengakuan salah seorang kepala puskesmas yang menyebut adanya kutipan sekitar Rp20 juta bahkan lebih dari setiap puskesmas dengan alasan biaya konsumsi lembaga akreditasi dan kebutuhan kegiatan lainnya.
"Yang menjadi pertanyaan publik hari ini bukan lagi ada atau tidaknya pengutipan, tetapi ke mana arah pengusutannya. Mengapa kasus yang sempat ramai dan bahkan telah dimintai keterangan sejumlah kepala puskesmas justru hilang tanpa penjelasan kepada masyarakat," kata Mahmud.
Menurut dia, publik berhak memperoleh jawaban karena dugaan pengutipan tersebut terjadi dalam kegiatan yang seluruh mekanismenya berada dalam lingkup pelayanan publik dan menggunakan sumber daya negara. Apalagi, akreditasi puskesmas merupakan program resmi pemerintah yang semestinya direncanakan melalui penganggaran yang sah, bukan melalui pengumpulan dana tambahan dari unit pelayanan kesehatan.
Data yang dihimpun, menunjukkan bahwa dari 27 puskesmas di Aceh Selatan, hanya empat yang telah terakreditasi pada 2023. Sebanyak 23 puskesmas lainnya mengikuti proses akreditasi pada 2024. Jika asumsi kutipan Rp20 juta diberlakukan kepada seluruh puskesmas tersebut, total dana yang terkumpul berpotensi mencapai Rp460 juta. Bahkan jika hanya sebagian puskesmas yang dikenakan pungutan, nilainya tetap diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.
Besarnya angka itu, menurut Mahmud, membuat alasan "makan dan minum" yang pernah disampaikan menjadi sulit diterima secara logika publik. "Masyarakat tentu bertanya, konsumsi seperti apa yang nilainya bisa mencapai ratusan juta rupiah. Jika memang ada penggunaan dana, mana dasar hukumnya, mana bukti pertanggungjawabannya, dan siapa yang menerima manfaat dari dana tersebut," ujarnya.
Persoalan ini menjadi semakin serius apabila benar pada saat yang sama terdapat alokasi anggaran akreditasi dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Kesehatan. Sebab, apabila kegiatan telah dianggarkan melalui APBD namun masih terdapat pengumpulan dana dari puskesmas, maka muncul dugaan adanya pembiayaan ganda yang wajib ditelusuri aparat penegak hukum.
Dalam perspektif hukum, kata Mahmud, setiap pungutan yang dilakukan pejabat atau aparatur negara tanpa dasar peraturan dapat dikategorikan sebagai pungutan liar. Jika terdapat unsur penyalahgunaan jabatan untuk memperoleh keuntungan bagi diri sendiri atau pihak lain, maka perbuatan tersebut berpotensi dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menyalahgunakan kekuasaan untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu atau melakukan pembayaran yang tidak semestinya.
Selain itu,lanjut Mahmud, apabila ditemukan adanya penyalahgunaan kewenangan yang menimbulkan keuntungan tertentu atau kerugian keuangan negara, maka ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor juga berpotensi diterapkan. Dalam konteks administrasi pemerintahan, praktik semacam itu dapat pula dikategorikan sebagai bentuk maladministrasi dan penyimpangan tata kelola keuangan daerah.
Mahmud menegaskan, waktu yang telah berlalu hampir dua tahun tidak boleh dijadikan alasan untuk menghentikan pencarian kebenaran. Justru karena perkara tersebut menyangkut institusi pelayanan kesehatan yang langsung bersentuhan dengan masyarakat, penegakan hukum harus dilakukan secara terbuka dan tuntas.
Ia menilai Kejaksaan Tinggi Aceh perlu turun langsung untuk memastikan proses pengusutan berjalan independen dan bebas dari potensi konflik kepentingan. Langkah itu dinilai penting untuk menghindari munculnya persepsi bahwa terdapat pihak-pihak tertentu yang mendapat perlindungan hukum.
"Jangan sampai masyarakat menilai hukum hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ketika berhadapan dengan pejabat. Jika memang tidak ada pelanggaran, sampaikan hasil penyelidikannya kepada publik. Namun jika ditemukan indikasi tindak pidana, siapapun yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban," tegasnya. (rls/ops/mi)
