BREAKING NEWS

 


Cegah Jeratan Hukum, Getar Aceh Desak Sekda Konsisten Batalkan Hibah Masjid Apba 2026 Dan Akomodir Di 2027

 ‎ 

Teuku Izin

Banda Aceh Gebrak24.com — Gerakan Titipan Rakyat (GETAR) Aceh mendesak Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) konsisten membatalkan penyaluran dana hibah tempat ibadah atau masjid dalam APBA 2026 apabila proses dan mekanismenya dinilai tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

‎GETAR Aceh menilai langkah tersebut penting untuk mencegah munculnya persoalan hukum maupun temuan audit di kemudian hari yang berpotensi menyeret kepala daerah ataupun pejabat terkait dalam pengelolaan anggaran.

‎Sekjen GETAR Aceh, Teuku Izin, mengatakan tata kelola keuangan daerah harus berlandaskan asas legalitas, akuntabilitas, transparansi, serta kepatuhan terhadap seluruh regulasi penganggaran.

‎Menurutnya, apabila sejak tahapan perencanaan, verifikasi hingga persyaratan administrasi hibah masjid dalam APBA 2026 ditemukan persoalan prosedural, maka keputusan untuk tidak melanjutkan pencairan dinilai sebagai langkah kehati-hatian.

‎“Kami mendukung penuh perbaikan tata kelola anggaran di Aceh. Jika sejak tahapan perencanaan, verifikasi, hingga persyaratan administrasi dana hibah masjid di APBA 2026 tersebut cacat prosedur, maka keputusan Sekda Aceh untuk tidak melanjutkan pencairannya sudah tepat,” kata Teuku Izin dalam siaran persnya, Kamis (24/9/2026). 

‎Ia menegaskan, niat baik pemerintah dalam membantu pembangunan dan perbaikan sarana ibadah jangan sampai justru menimbulkan persoalan hukum bagi Gubernur Aceh maupun pejabat daerah di kemudian hari.

‎Di sisi lain, GETAR Aceh meminta pembatalan hibah pada 2026 tidak membuat masyarakat maupun pengurus masjid yang membutuhkan bantuan kehilangan kesempatan memperoleh dukungan anggaran. Program tersebut, kata Teuku Izin, perlu diinventarisasi dan direncanakan kembali secara matang untuk dimasukkan dalam APBA 2027.

‎“Pembatalan pada tahun 2026 harus disikapi dengan solusi yang konkret. Kami meminta Sekda Aceh sebagai Ketua TAPA memastikan seluruh program hibah masjid yang dibatalkan tahun ini agar diinventarisasi ulang dan dimasukkan kembali dalam perencanaan APBA 2027, tentunya dengan mematuhi seluruh tahapan dan prosedur hukum secara rinci sejak awal,” ujarnya.

‎GETAR Aceh berharap Pemerintah Aceh bersama TAPA mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam setiap proses pengelolaan APBA. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan penggunaan anggaran daerah berjalan sesuai aturan sekaligus mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan dan akuntabel. (rls/red). 

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image