Kasus Perundungan di SMA Favorit Banda Aceh: Ahli Hukum Ingatkan Dampak Pidana Cyberbullying Anak
Banda Aceh I Gebrak24.com - Kasus dugaan pengeroyokan antar-siswa di salah satu SMA favorit di Banda Aceh kini kian melebar. Persoalan ini tidak lagi sekadar menjadi masalah internal sekolah, melainkan mulai merambah ke ranah hukum akibat maraknya aksi penghakiman massal secara digital di media sosial.
Penyebaran foto, identitas, serta tudingan yang belum terverifikasi di platform digital kini menjadi sorotan tajam, terutama karena ada anak yang belum tentu terlibat namun telanjur menjadi korban perundungan siber (cyberbullying).
Menanggapi fenomena ini, praktisi hukum sekaligus Managing Partner EMZED LAW FIRM, Muhammad Zubir, S.H., M.H., (foto) memberikan peringatan keras kepada masyarakat. Pria yang akrab disapa MZ ini menegaskan bahwa media sosial bukanlah ruang yang bebas hukum.
Konsekuensi Hukum Jeratan UU ITEMenurut Muhammad Zubir, tindakan menyebarkan informasi yang menyerang kehormatan, mempublikasikan identitas anak, atau menyebarkan tuduhan sepihak di media sosial memiliki konsekuensi hukum yang sangat berat berdasarkan undang-undang yang berlaku di Indonesia.
"Media sosial bukan tempat untuk menghakimi seseorang. Sekali tudingan, foto, atau informasi pribadi disebarkan, jejak digitalnya akan terus berkembang dan berpotensi merugikan masa depan orang lain. Masyarakat harus lebih bijak, melakukan verifikasi mendalam, dan memahami konsekuensi hukum pidana sebelum menyebarkan konten, terlebih jika hal itu menyangkut privasi anak,” ujar MZ pada Kamis (24/9/2026).
Ia juga menambahkan bahwa bersalah atau tidaknya seseorang serta penentuan siapa yang harus bertanggung jawab secara hukum wajib diputuskan melalui mekanisme peradilan formal yang sah, bukan lewat opini publik atau trial by the press di media sosial.
Lebih lanjut, Muhammad Zubir menjelaskan bahwa regulasi hukum di Indonesia memberikan perlindungan yang sangat ketat terhadap privasi anak, bahkan ketika anak tersebut sudah masuk ke dalam proses hukum formal. Berbeda dengan perkara orang dewasa, proses pemeriksaan dan persidangan perkara anak wajib berjalan di ruang tertutup dan tidak boleh dipublikasikan kepada umum.
Aturan ini tercantum secara jelas dalam Pasal 54 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA), yang menegaskan:“Pemeriksaan perkara Anak harus dilakukan secara tertutup di ruang sidang khusus Anak.
“Jika hukum negara saja memberikan perlindungan yang begitu ketat terhadap privasi dan identitas anak, sangat miris apabila ruang media sosial justru digunakan masyarakat untuk menguliti identitas dan menghakimi mereka secara sepihak,” sesalnya.
Kondisi di lapangan kini kian memprihatinkan karena dampak dari liar atau tidak terkontrolnya arus informasi di media sosial mulai memakan korban salah sasaran. Berdasarkan pengakuan dari salah satu orang tua siswa di SMA tersebut, anaknya yang sama sekali tidak terlibat dalam insiden pengeroyokan fisik justru ikut terseret namanya.
Akibat unggahan spekulatif netizen, anak beserta keluarganya kini ikut menjadi sasaran hujatan publik, yang berdampak buruk pada kondisi psikologis mereka. Kasus ini menjadi peringatan penting bagi seluruh pengguna internet di Indonesia agar tidak mudah menyebarkan informasi tanpa bukti nyata (tabayyun), demi menghindari jerat pidana UU ITE sekaligus melindungi masa depan psikologis anak-anak generasi bangsa. (rls/red).

