Opini: Lerat Liberalisme Pekerja di Bawah KSO: Ketika Kontrak “Batal Demi Hukum” Menghapus Kemanusiaan
Oleh: Martin Sembiring - PakJaras
Medan I Gebrak24.com - Di tengah riuh pembangunan dan puja-puji investasi, ada luka yang luput dari sorotan: nasib pekerja KSO - Kerja Sama Operasi. Narasi “kemitraan” yang kerap digembar-gemborkan, di lapangan berubah wajah jadi liberalisme kerja paling brutal. Tenaga manusia direduksi jadi komoditas. Bisa dipakai, bisa dibuang kapan saja, tanpa menyisakan ruang untuk kemanusiaan.
Telaah kritis terhadap standar PKWT - Perjanjian Kerja Waktu Tertentu di lingkungan KSO, khususnya proyek strategis milik pemodal besar seperti PT Pertamina Hulu Rokan (PHR), membongkar betapa rapuhnya posisi pekerja. Kontrak yang mestinya jadi tameng pelindung, justru bertransformasi jadi instrumen penindasan yang dilegalkan.
1. Subordinasi Ganda: Pekerja Terjepit Antara KSO & Pemilik Proyek
Pekerja KSO hidup dalam jebakan subordinasi ganda. Secara administratif mereka tunduk pada tata tertib KSO. Tapi napas pekerjaan mereka sepenuhnya dikendalikan pihak ketiga: pemilik proyek/klien utama.
Dedikasi, loyalitas, disiplin kerja tidak lagi jadi ukuran utama. Yang berlaku mutlak adalah dikte modal.
Ini jelas terbaca dari klausul otoriter yang memberi hak prerogatif penuh pada klien:
1. *Unfit to Work*: Jika tim medis klien nyatakan pekerja tidak layak fisik, PKWT langsung “batal demi hukum”.
2. *Tidak Berkeahlian*: Jika klien sepihak menilai pekerja tidak kompeten, kontrak putus seketika.
Tidak ada rehabilitasi. Tidak ada pembelaan. Yang ada hanya eksekusi instan atas nasib manusia.
2. Benturan dengan Hukum Positif: Jaring Pengaman Dihapus
Ciri paling mencolok liberalisme ketenagakerjaan ini: korporasi lepas tangan dari risiko sosial & ekonomi. Risiko bisnis, fluktuasi anggaran, perubahan kebijakan operasional klien - semua dilempar ke pundak pekerja.
Secara normatif ini pembangkangan terhadap hukum positif:
1. *UU No. 6 Tahun 2023* tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja jadi UU, jo *PP No. 35 Tahun 2021* tegas mewajibkan pengusaha beri *Uang Kompensasi* ke pekerja PKWT jika kontrak berakhir atau diputus sebelum waktu.
2. Klausul KSO yang memutus sepihak “tanpa kompensasi apa pun” jelas cacat hukum - kausa tidak halal - menurut *Pasal 1320 KUHPerdata*.
Lebih parah, kebijakan klien sering disamakan dengan bencana alam sebagai _Force Majeure_. Mengkategorikan “rasionalisasi anggaran klien” atau “klien tidak berkenan” sebagai _overmacht_ adalah pelecehan nalar hukum kontrak. Implikasinya tragis: KSO boleh pecat pekerja secepat-cepatnya tanpa hak normatif apa pun yang dijamin UU.
3. Elit Buruh & Hilangnya Ruh Pancasila
Di mana suara pemimpin organisasi pekerja saat penindasan legal ini berjalan masif? Pembiaran klausul eksploitatif ini bukti nyata: sebagian elit buruh lupa nilai dasar bangsa.
Semangat gotong royong dan Sila ke-5, _Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia_, kini tinggal retorika mimbar. Benteng ideologis yang harusnya jaga marwah pekerja, justru terjebak pragmatisme kompromi. Nilai “kemanusiaan yang adil dan beradab” diinjak hegemoni pasar bebas.
4. Pelanggaran Konstitusi & Desakan Judicial Review ke MK
Model pengikatan KSO yang melucuti seluruh jaring pengaman sosial pekerja adalah pelanggaran fundamental terhadap konstitusi. Ini melukai:
1. *Pasal 27 ayat (2) UUD 1945*: hak warga negara atas pekerjaan & penghidupan layak
2. *Pasal 28D ayat (2) UUD 1945*: hak untuk bekerja serta mendapat imbalan & perlakuan adil dalam hubungan kerja
Sistem KSO model ini mereduksi hukum ketenagakerjaan jadi legalisasi perbudakan modern.
Karena itu Mahkamah Konstitusi punya tanggung jawab moral & yurisprudensi untuk turun tangan. MK wajib _judicial review_ celah pada instrumen hukum ketenagakerjaan yang melegitimasi dominasi KSO atas pekerja. Celah yang melegalkan PHK sepihak tanpa kompensasi - dengan dalih “budget habis” atau tameng “Force Majeure kebijakan klien” - harus dianulir karena bertentangan dengan ruh UUD 1945.
*Penutup*
Negara tidak boleh biarkan liberalisme ekstrem ini berakar. Kemanusiaan dan keadilan tidak boleh “dibatalkan demi hukum” hanya demi margin keuntungan pemegang kapital.
Saatnya kembalikan marwah pekerja: bukan alat produksi yang bisa dibuang, tapi anak bangsa yang berdaulat atas hak dan keadilannya sendiri. ***

